Kedudukan dan Fungsi Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

PROPOSAL SKRIPSI



PROPOSAL

A. Judul : “Kedudukan dan Fungsi Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan Di
Indonesia.”

B. Latar Belakang Masalah

Peradilan Pajak adalah merupakan peradilan dalam lingkungan peradilan di
bawah Makamah Agung yang kemudian berada di dalam pengadilan khusus dalam
era Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970 berlaku,
pengkhusussan peradilan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan pada pasal tersebut menyebutkan:
“ Perbedaan dalam empat peradilan ini, tidak menutup kemungkinan
adanya pengkhusussan (diferensiasi atau spesialisasi) dalam masingmasing
lingkungan, misalnya dalam Peradilan Umum dapat diadakan
pengkhusussan berupa Pengadilan lalu lintas, Pengadilan Anak-anak,
Pengadilan Ekonomi, dan sebagainya Undang-Undang ”.
Dapat dikatakan pada saat itu belum ada pengkhusussan pengadilan di ruang
lingkup peradilan lainnya. Adapun didirikannya Pengadilan Pajak, seperti yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak,
kemudian dihari berikutnya menambah nuansa baru dari suatu pengkhusussan
pengadilan di Indonesia.
Seperti diketahui secara umum, sampai detik ini di Indonesia hanya ada 4 ruang
lingkup peradilan: Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer,
dan Peradilan Agama. Terhadap Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian dicabut dan diganti dengan Pasal 27
ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tetapi tidak merubah ketentuan apapun mengenai hal ini. Hal ini menjadi masalah
saat munculnya keberadaan Peradilan Pajak. Dengan melihat karakteristik
Pengadilan Pajak sekilas dapat diketahui bahwa pengadilan ini tidak dapat masuk
dalam lingkup Peradilan Umum dikarenakan Pengadilan Pajak menyelesaikan
sengketa warga negara yang tidak puas dengan keputusan yang diberikan oleh
negara khususnya Kantor Perpajakan baik itu di daerah dan atau di pusat. Dengan
kata lain dapat disebutkan bahwa yang dapat digugat dalam Pengadilan Pajak adalah
putusan dari pejabat negara. Dalam hal ini Pengadilan Pajak mempunyai kemiripan
dengan Pengadilan Tata Usaha Negara.

DOWNLOAD

0 komentar " Kedudukan dan Fungsi Peradilan Pajak dalam Sistem Peradilan Di Indonesia ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Followers